Jumat, 10 Juni 2016

PERADABAN ISLAM DI MASA KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB

PERADABAN ISLAM DI MASA
KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB
______________________________________________
Oleh: Ika Hasmiana & Rimayani

Makalah Sejarah Peradaban Islam (SPI) ini disusun untuk memenuhi
tugas dan dipresentasikan dalam seminar kelas dengan
dosen pengampu L. Iswandi, M. Pd. I.

ROGRAM STUDI PENDIDIGAN GURU RAUDLATUL ATHFAL (PGRA)
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH NAHDLATUL ULAMA (STITNU AL-MAHSUNI)
DANGER, MASBAGIK, LOMBOK TIMUR, NTB


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Umar bin Khattab adalah salah satu sahabat Nabi yang terkenal memiliki keistimewaan luar biasa dalam seluruh dimensi kehidupannya. Beliau adalah Khalifah kedua yang masuk Islam pada tahun keenam setelah kenabian Ketika berumur 27 tahun.[1] Umar tidak saja dikenal karena kemampuannya memperluas daerah kekuasaan umat Islam dan menjalankan manajemen pemerintahan yang teratur, namun pokok-pokok pikiran Umar di bidang keilmuan memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam perkembangan hukum Islam.
Terkait dengan keberadaannya sebagai seorang mujtahid, Umar memiliki visi dan orientasi pada kemaslahatan umum serta mau berfikir untuk memenuhi tujuan tashri', yaitu suatu pemikiran yang dalam satu waktu dapat mensinergikan antara memegang teguh tashri' dan usaha untuk mencapai sebuah kamaslahatan.[2]
Kepakaran Umar ini juga diakui oleh Nabi Muhammad sendiri. Hal ini dibuktikan dalam berbagai kesempatan Umar tercatat sering diajak berunding oleh Rasulullah. Tidak jarang apa yang disarankan Umar disetujui oleh Rasulullah, bahkan lebih jauh ada pula pendapatnya yang mendapat konfirmasi dari Al-Qur'an di antaranya adalah:
1.         Usulan kepada Nabi agar Muslimah berhijab ketika berhadapan dengan orang laki-laki, kemudian turun surat al-Ahzab 53.
2.        Usulan agar Maqam Ibrahim dijadikan tempat sembahyang yang kemudian turun surat al-Baqarah 125.
3.        Permohonan penjelasan dari Umar atas keharaman arak kemudian dijawab oleh Allah dalam surat al-Maidah 90.[3]
Secara moral Umar menampakkan suatu gambaran yang sejati dari nabi-nabi. Dalam ketakutan kepada Allah dan kesalihan, kerendahan hati, sopan santun, dan kehidupan sederhana.
Selain di atas khalifah Islam pertama yang dilantik oleh seluruh  komunitas muslim sepeninggal Nabi Muhammad dan ia berjuang mengkonsolidasikan kekuatan Islam di Arabia, Ia adalah kalangan bangsawan Mekkah yang kaya raya dan sebagai orang kedua yang memeluk Islam[4] setelah Khadijah. Ia menemani Nabi dalam perjalanan hijrah ke Madinah. Ia merupakan sahabat terdekat Nabi Muhammad yang kesetiaannya terhadap Nabi tidak pernah berkurang sedikitpun, dan keimanannya terhadap dakwah Nabi tidak pernah sedikitpun goyah, karenanya dikenal al-shiddiq (penuh kepercayaan).[5] Ketika Rasulullah SAW. hendak wafat, beliau menunjuk Abu Bakar untuk menggantikannya menjadi imam shalat, sebab shalat merupakan satu kegiatan agama yang terpenting.[6] Umar bin Khattab berkata: “Abu Bakar, bukankah Nabi sudah  menyuruhmu, supaya Engkaulah yang memimpin  Muslimin Bersembahyang? Engkaulah penggantinya (khalifah) kami akan mengikrarkan orang yang disukai oleh Rasulullah di antara kita semua ini,” Ikrar ini disebut “Ikrar Saqifa”.[7] Kata-kata ini sangat menyentuh hati Muslimin yang hadir. Pihak Muhajirin datang memberikan ikrar, kemudian pihak Anshar juga memberikan ikrarnya.
Kalimat-kalimat indah yang diucapkan Abu Bakar pertama kali di atas mimbar setelah Rasulullah SAW. wafat adalah:

“Hai Kaum Muslimin, saya telah diangkat sebagai pemimpin kalian, tetapi itu tidak berarti bahwa saya adalah yang terbaik di antara kalian. Maka jika saya benar, bantulah, dan jika saya salah, betulkanlah !

Ingatlah, orang yang lemah di antara kalian menjadi kuat di sisiku, hingga saya serahkan haknya kepadanya !

Dan ingatlah, orang yang kuat diantara kalian menjadi lemah di sisiku, hingga saya ambil yang bukan haknya daripadanya.

Taatilah saya selama saya mentaati Allah dan Rasul-Nya ! Dan jika saya tiadak taat, maka tiada keharusan bagi kalian untuk mentaatiku !”[8]

Pidato Khulafaur Rasyidin yang pertama ini dikutip dengan lengkap Haikal.[9] Dalam hal ini ada interaksi pendidikan yang terjadi antara Abu Bakar sebagai pendidik dan kaum Muslimin sebagai peserta didiknya, dengan materi utama adalah kejujuran, amanah dalam memimpin, dan hanya Allah dan Rasul harus ditaati dan pemimpin yang taat kepada Allah dan Rasul yang diatati.
Untuk lebih mengetahui bagaimana kepemimpinan masa khalifah Umar bin Khattab ini akan dijelaskan secara ringkas dalam makalah ini.

B.      RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka rumusan masalah dalam pembahsan ini adalah:
1.       Bagaimana riwayat singkat Umar bin Khattab?
2.      Bagaimana proses pengangkatan Umar bin Khattab?
3.      Bagaimana kemajuan-kemajuan/prestasi yang diraih dalam kepemimpinan Umar bin Khattab?
4.      Bagaimana peristiwa wafatnya khalifah Umar bin Khattab?

C.      TUJUAN PENULISAN
Dari latar belakang masalah diatas dapat ditarik tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1.       Ingin mengetahui riwayat singkat Umar bin Khattab.
2.      Ingin mengetahui bagaimana proses pengangkatan Umar bin Khattab.
3.      Ingin mengetahui bagaimana kemajuan-kemajuan/prestasi yang diraih dalam kepemimpinan Umar bin Khattab.
4.      Ingin mengetahui bagaimana peristiwa wafatnya khalifah Umar bin Khattab

D.     MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang ingin diambil dari penulisan makalah ini adalah :
1.    Untuk para pembaca, makalah ini dapat mengetahui sejarah perkembangan peradaban Islam khususnya masa khalifah Umar bin Khattab.
2.   Makalah ini diharapkan sebagai pelajaran untuk diterapkan di masa sekarang.
3.   Peradaban Islam pada masa Nabi Muhammad adalah peradaban yang paling sempurna sehingga dapat kita jadikan pelajaran di masa sekarang.
4.   Dengan hadinya makalah ini diharapkan dapat menyelidki dan mengetahui sejauh mana kemajuan yang telah di capai oleh umat Islam terdahulu dalam lapangan peradaban.
  

  
BAB II
PEMBAHASAN

PERADABAN ISLAM DI MASA
KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB

A.      Riwayat Singkat Ummar Bin Khattab
Umar bin Khatab (583-644) memiliki nama lengkap Umar bin Khathab bin Nufail bin Abd Al-Uzza bin Ribaah bin Abdillah bin Qart bin razail bin ‘Adi bin Ka’ab bin Lu’ay, adalah khalifah kedua yang menggantikan Abu Bakar Ash-Shiddiq.[10] Umar bin khattab lahir di Mekkah pada tahun 583 M, dua belas tahun lebih muda dari Rasulullah Umar juga termasuk kelurga dari keturunan Bani Suku Ady (Bani Ady). Suku yang sangat terpandang dan berkedudukan tinggi dikalangan orang-orang Qurais sebelum Islam. Umar memiliki postur tubuh yang tegap dan kuat, wataknya keras, pemberani dan tidak mengenal gentar, pandai berkelahi, siapapun musuh yang berhadapan dengannya akan bertekuk lutut. Ia memiliki kecerdasan yang luar biasa, mampu memperkirakan hal-hal yang akan terjadi dimasa yang akan datang, tutur bahasanya halus dan bicaranya fasih.
Umar bin Khatthab adalah salah satu sahabat terbesar sepanjang sejarah sesudah Nabi Muhammad SAW. Peranan umar dalam sejarah Islam masa permulaan merupakan yang paling menonjol kerena perluasan wilayahnya, disamping kebijakan-kebijakan politiknya yang lain. Adanya penaklukan besar-besaran pada masa pemerintahan Umar merupakan fakta yang diakui kebenarannya oleh para sejarahwan. Bahkan, ada yang mengatakan, bahwa jika tidak karena penaklukan-penaklukan yang dilakukan pada masa Umar, Isalm belum tentu bisa berkembang seperti zaman sekarang.
Khalifah Umar bin Khatab dikenal sebagai pemimpin yang sangat disayangi rakyatnya karena perhatian dan tanggungjawabnya yang luar biasa pada rakyatnya. Salah satu kebiasaannya adalah melakukan pengawasan langsung dan sendirian berkeliling kota mengawasi kehidupan rakyatnya.Dalam banyak hal Umar bin Khatthab dikenal sebagai tokoh yang sangat bijaksana dan kreatif, bahkan genius. Beberapa keunggulan yang dimiliki Umar, membuat kedudukannya semakin dihormati dikalangan masyarakat Arab, sehingga kaum Qurais memberi gelar ”Singa padang pasir”, dan karena kecerdasan dan kecepatan dalam berfikirnya, ia dijuluki ”Abu Faiz”.[11]

B.      Pengangkatan Kahlifah Ummar Bin Khattab
Pada musim panas tahun 364 M Abu Bakar menderita sakit dan akhirnya wafat pada hari senin 21 Jumadil Akhir 13 H/22 Agustus 634 M dalam usia 63 tahun. Sebelum beliau wafat telah menunjuk Umar bin Khatab sebagai penggantinya sebagai khalifah. Penunjukan ini berdasarkan pada kenangan beliau tentang pertentangan yang terjadi antara kaum Muhajirin dan Ansor. Dia khawatir kalau tidak segera menunjuk pengganti dan ajar segera datang, akan timbul pertentangan dikalangan umat islam yang mungkin dapat lebih parah dari pada ketika Nabi wafat dahulu.
Dengan demikian, ada perbedaan antara prosedur pengangkatan Umar bin Khatab sebagai khalifah dengan khalifah sebelumnya yaitu Abu Bakar. Umar mendapat kepercayaan sebagai khalifah kedua tidak melalui pemilihan dalam system musyawarah yang terbuka, tetapi melalui penunjukan atau watsiat oleh pendahulunya (Abu Bakar).
Pada saat itu pula Umar di bai’at oleh kaum muslimin, dan secara langsung beliau diterima sebagai khalifah yang resmi yang akan menuntun umat Islam pada masa yang penuh dengan kemajuan dan akan siap membuka cakrawala di dunia muslim. Beliau diangkat sebagai khlifah pada tahun 13H/634M.

C.      Kemajuan-kemajuan yang Dicapai Umar Bin Khattab
Selama pemerintahan Umar, kekuasaan Islam tumbuh dengan sangat pesat. Islam mengambil alih Mesopotamia dan sebagian Persia dari tangan dinasti Sassanid dari Persia (yang mengakhiri masa kekaisaran sassanid) serta mengambil alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari kekaisaran Romawi (Byzantium). Saat itu ada dua negara adi daya yaitu Persia dan Romawi. Namun keduanya telah ditaklukkan islam pada jaman Umar. Sejarah mencatat banyak pertempuran besar yang menjadi awal penaklukan ini. Pada pertempuran Yarmuk, yang terjadi di dekat Damaskus. 20 ribu pasukan Islam mengalahkan pasukan Romawi yang mencapai 70 ribu dan mengakhiri kekuasaan Romawi di Asia Kecil bagian selatan.
Umar melakukan banyak reformasi secara administratif dan mengontrol dari dekat kebijakan publik, termasuk membangun sistem administratif untuk daerah yang baru ditaklukkan. Ia juga memerintahkan diselenggarakannya sensus di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Tahun 638, ia memerintahkan untuk memperluas dan merenovasi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Ia juga memulai proses kodifikasi hukum Islam. Umar dikenal dari gaya hidupnya yang sederhana, alih-alih mengadopsi gaya hidup dan penampilan para penguasa di zaman itu, ia tetap hidup sangat sederhana.
Pada sekitar tahun ke 17 Hijriah, tahun ke-empat kekhalifahannya, Umar mengeluarkan keputusan bahwa penanggalan Islam hendaknya mulai dihitung saat peristiwa hijrah.
Ada beberapa perkembangan peradaban Islam pada masa khalifah Umar bin Khtthab, yang meliputi Sistem pemerintahan (politik), ilmu pengetahuan, sosial, seni, dan agama.
1.    Perkembangan Politik
Pada masa khalifah Umar bin khatab, kondisi politik islam dalam keadaan stabil, usaha perluasan wilayah Islam memperoleh hasil yang gemilang. Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar Radhiallahu ‘anhu  segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Perluasan penyiaran Islam ke Persia sudah dimulai oleh Khalid bin Walid pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian dilanjutkan oleh Umar. Tetapi dalam usahanya itu tidak sedikit tantangan yang dihadapinya bahkan sampai menjadi peperangan. Kekuasaan Islam sampai ke Mesopotamia dan sebagian Persia dari tangan dinasti Sassanid dari Persia (yang mengakhiri masa kekaisaran sassanid) serta mengambil alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari kekaisaran Romawi (Byzantium).
Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Pada masa Umar bin khatab mulai dirintis tata cara menata struktur pemerintahan yang bercorak desentralisasi. Mulai sejak masa Umar pemerintahan dikelola oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan propinsi.
Karena telah banyak daerah yang dikuasai Islam maka sangat membutuhkan penataan administrasi pemerintahan, maka khalifah Umar membentuk lembaga pengadilan, dimana kekuasaan seorang hakim (yudikatif) terlepas dari pengaruh badan pemerintahan (eksekutif). Adapun hakim yang ditunjuk oleh Umar adalah seorang yang mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai integritas dan keperibadian yang luhur. Zaid ibn Tsabit ditetapkan sebagai Qadhi Madinah, Ka’bah ibn Sur al-Azdi sebagai Qadhi Basrah, Ubadah ibn Shamit sebagai Qadhi Palestina, Abdullah ibn mas’ud sebagai Qadhi kufah.
Pada masa Umar ibn Khatab juga mulai berkembang suatu lembaga formal yang disebut lembaga penerangan dan pembinaan hukum islam. Dimasa ini juga terbentuknya sistem atau badan kemiliteran.
Pada masa khalifah Umar bin Khattab ekspansi Islam meliputi daerah Arabia, syiria, Mesir, dan Persia. Karena wilayah Islam bertambah luas maka Umar berusaha mengadakan penyusunan pemerintah Islam dan peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
2.   Penataan Struktur Pemerintahan
Sejalan dengan semakin luasnya wilayah Islam, maka Umar melakukan berbagai macam penataan struktur pemerintahan, antara lain:
·      Administrasi Pemerintahan
Penataan administrasi pemerintahan dilakukan Umar dengan melakukan desentralisasi pemerintahan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjangkau wilayah Islam yang semakin luas. Wilayah Islam dibagi dalam beberapa propinsi yaitu; Mekah, Madinah, Palestina, Suria, Iraq, Persia dan Mesir. Umar yang dikenal sebagai negarawan, administrator, terampil dan cerdas, segera membuat kebijakan mengenai administrasi pemerintahan.
Pembagian Negeri menjadi unit-unit administratif sebagai propinsi, distrik dan sub bagian dari distrik merupakan langkah pertama dalam pemerintahan. Unit-unit ini merupakan tempat ketergantungan efesiensi administratif yang besar. Umar merupakan penguasa muslim pertama yang mengambil kebijakan dengan melakukan disentralisasi semacam itu. Setiap daerah diberi kewenangan mengatur pemerintahan daerahnya tetapi tetap segala kebijakan harus sesuai dengan pemerintahan pusat.[12]
·      Lembaga Peradilan
Pada lembaga pengadilan Umar tidak lagi memonopoli struktur pengadilan, sudah ada orang-orang yang ditunjuk dan diberi wewenang melaksanakan peradilan pada kasus-kasus tertentu. Urusan pengadilan diserahkan kepada pejabat-pejabat yang diangkat dan diberi nama Qadi. Pemisahan kekuasaan antara kekuasaanyudikatif dan eksekutif oleh Umar belum total sama sekali, sebab khalifah dan juga gubernur-gubernurnya tetap memegang peradilan pada kasus-kasus hukum jinayah yang menyangkut tentang hudud dan qisas. Namun wilayah yang jauh dari pusat khalifah, wewenang itu diberikan.[13]
·      Korps Militer
Pada masa pemerintahan Umar, negara Islam menjadi negara adikuasa yang banyak memiliki wilayah kekuasaan ketika itu Persia dan Bizantium juga ditaklukkan Umar. Kemampuan Umar melakukan ekspansi besar-besaran tersebut tentu tidak bisa lepas dari sistem militer yang tangguh sebagai basis pertahanan dan keamanan negara. Umar membentuk organisasi militer yang bertujuan menjaga kecakapan militer bangsa Arab, untuk itu Umar melarang pasukan Arab menguasai tanah pertanian negri-negri taklukan, sebab penguasaan atas tanah pertanian tersebut dihawatirkan akan melemahkan semangat militer mereka, beliau juga melarang pasukan muslim hidup diperkampungan sipil, melainkan mereka hidup diperkampungan militer, dan Umar tidak ingin tentara memiliki propesi lain seperti dagang, bertani yang mengakibatkan perhatian mereka berkurang terhadap kepentingan militer.[14]
·      Ekspansi Yang Dilakukan Khalifah Umar
Melanjutkan perluasan daerah yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar sampai selesai hingga ke Mesir.
1.    Perluasan Islam ke Syiria dan jatuhnya kota Damaskus
Ketika khalifah Abu bakar ekspansi kewilayah ini sudah ada tetapi belum tuntas secara keseluruhan, perjuangan ini di halangi oleh datangnya ajal Abu Bakar untuk menghadap Allah SWT. Perang ini dinamakan perang Yarmuk antara pasukan Muslim dengan Byzantium, yang awalnya pasukan muslim dipimpin oleh Al Khalid Ibn Al Walid, dan setelah Umar yang menjabat sebagai Khalifah pemimpin pasukan Muslim diganti oleh Abu Ubaidah Ibn Al Jarrah, sehingga pertempuran ini dapat di menangkan oleh  kaum muslimin, dan mereka juga berhasil menaklukkan kota Damaskus yang menjadi ibu kota Syiria pada tahun 636M.
Setelah Yarmuk, pasukan Islam berhasil mengalahkan kota Ajnadain, kemudian diikuti jatuhnya kota Beyrut, Tyrus, Jatta, Sidon, Uka, Askalon, Giza dan kota Ramla. Sedangkan pasukan Romawi melarikan diri ke Baitul Maqdis dan ke Caisaria, sehingga pertempuran ini diakhiri dengan pertempuran besar di Baitul Maqdish.
2.   Jatuhnya kota Baitul Maqdis
Melihat tentara Islam yang mempunyai semangat jihad yang menggebu-gebu di dalam merebut haknya yang telah diambil oleh orang keristen. Ketika itu tentara Romawi Timur dipimpin oleh Jendral Aretion dengan benteng-benteng yang kuat. Peristiwa ini menyebabkan rakyat hampir mati kelaparan, sehingga wali kotanya membuat pernyataan yang isinya Tentara Romawi di Syiria menyerah kalah. Kota Baitul Maqdis diserahkan dengan syarat yang menerima Khalifah Umar Bin Khatab sendiri. Pengepungan ini berlangsung selama 4 bulan, setelah jatuhnya kota Baitul Maqdis berarti seluruh daerah Syiria jatuh ke tangan Islam. Pertempuran mengalahkan Syiria itu memakan waktu kurang lebih 6 tahun. Di teruskan ke mesir dibawah pimpinan ‘Amr bin ‘Ash serta ibu kotanya (641) sehingga Amru adalah pembebas Mesir, dimana perang yang dilalui yaitu perang Al farma (919H/640M). Al Qidisiyah, kota dekat hirah di Iraq (637). Sehingga pada masa Umar wilayah kekuasaan Islam meliputi jazirah arab, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah persia, dan Mesir (Depag RI, 1999/2000; 74-75)
3.   Melanjutkan Pengembangan Islam di Persia (Iran)
Khalifah Umar melanjutkan perluasan daerah dan perluasan Islam ke Persia. Perluasan ke Persia itu sudah di mulai sejak zaman Abu Bakar, tetapi tentara Islam selalu terdesak oleh pasukan Kisra Yazdajird III karena pasukan Islam di Persia hanya sedikit. Pasukan Islam lain di pusatkan di Syiria.
Setelah pertempuran di Syiria selesai, maka pasukan Islam dipusatkan di Persia untuk menyelesaikan perang. Perang dimulai dari kota Cadesia. Setelah kemenangan di Cadesia, pasukan Islam berturut-turut mengalahkan kota Madain (ibu kota persia), Nahawan dan mengalahkan Kisra Yazdajird III dalam keadaan tewas.
4.   Pengembangan Islam di Mesir
Penduduk mesir ketika itu sudah mendengar harumnya nama pasukan Islam. Berita yang mereka dengar itu mengenai sikap-sikap pasukan Islam, yaitu:
·      Pasukan islam bersikap pembebas dari segala penindasan.
·      Pandai menyesuaikan diri dan peramah dalam bergaul.
·      Memberi kemerdekaan beragama kepada semua penduduk dan menghoramati agama lain.
Oleh karena itu penduduk Mesir pada waktu itu mengharapkan kedatangan pemimpin baru yang dianggap sebagai pembebas bangsa Mesir. Yaitu pasukan Islam untuk mengusir bangsa Romawi Timur yang menguasai Mesir.
Amru adalah pembebas Mesir (19 H/640M). Peperangan yang dilakukan Amr di mesir ialah:
a.       Perang Al Farma (19 H/640M)
b.      Maukaukis I menghendaki perdamaian,
c.       Penyerbuan ke Babil
d.      Jatuhnya kota Iskandaria (22H/642M)


·      Bait al-Mal
Pendirian bait al-mal  dijadikan Umar sebagai lembaga perekonomian Islam dimaksudkan untuk menggaji tentara militer yang tidak lagi mencampuri urusan pertanian, para pejabat dan staf-stafnya, para qadi dan tentunya kepada yang berhak menerima zakat, adapun sumber keuangan berasal dari zakat, bea cukai, dan bentuk pajak lainnya. Pajak diterima dalam bentuk uang kontan dan barang atau hasil bumi. Setelah terbaginya wilayah kepada beberapa propinsi, bait al-mal memiliki cabang-cabang yang berdiri sendiri, cabang-cabang tersebut mengeluarkan dana sesuai dengan keperluan tahun itu dan selebihnya dikirim kepusat.
Demikian beberapa kebijakan politik dan prestasi Umar bin Khattab dalam pemerintahanya, yang membawa Islam berkembang pesat, baik dari aspek ajaran maupun aspek wilayah teritorial.[15]  
3.   Perkembangan Ekonomi
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, dan setelah Khalifah Umar mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Pada masa ini juga mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang, dan membuat tahun hijiah. Dan menghapuskan zakat bagi para Mu’allaf. Ada beberapa kemajuan dibidang ekonomi antara lain :
a.          Al kharaj
Kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan berperang. Umar mengubah peraturan ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini diadakan pajak tanah (Al kharaj). 
b.        Ghanimah
Semua harta rampasan perang (Ghanimah), dimasukkan kedalam Baitul Maal Sebagai salah satu pemasukan negara untuk membantu rakyat. Ketika itu, peran diwanul jund, sangat berarti dalam mengelola harta tersebut.
c.         Pemerataan zakat
Umar bin Khatab juga melakukan pemerataan terhadap rakyatnya dan meninjau kembali bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang diperjinakan hatinya (al-muallafatu qulubuhum).
d.        Lembaga Perpajakan
Ketika wilayah kekuasaan Islam telah meliputi wilayah Persia, Irak dan Syria serta Mesir sudah barang tentu yang menjadi persoalan adalah pembiayaan, baik yang menyangkut biaya rutin pemerintah maupun biaya tentara yang terus berjuang menyebarkan Islam ke wilayah tetangga lainnya. Oleh karena itu, dalam kontek ini Ibnu Khadim mengatakan bahwa institusi perpajakan merupakan kebutuhan bagi kekuasaan raja yang mengatur pemasukan dan pengeluaran.[16]
4.   Perkembangan Pengetahuan
Pada masa khalifah Umar bin Khatab, sahabat-sahabat yang sangat berpengaruh tidak diperbolehkan untuk keluar daerah kecuali atas izin dari khalifah dan dalam waktu yang terbatas. Jadi kalau ada diantaa umat Islam yang ingin belajar hadis harus perdi ke Madinah, ini berarti bahwa penyebaran ilmu dan pengetahuan para sahabat dan tempat pendidikan adalah terpusat di Madinah. Dengan meluasnya wilayah Islam sampai keluar jazirah Arab, nampaknya khalifah memikirkan pendidikan Islam didaerah-daerah yang baru ditaklukkan itu. Untuk itu Umar bin Khatab memerintahkan para panglima perangnya, apabila mereka berhasil menguasai satu kota, hendaknya mereka mendirikan Mesjid sebagai tempat ibadah dan pendidikan.
Berkaitan dengan masalah pendidikan ini, khalifah Umar bin Khatab merupakan seorang pendidik yang melakukan penyuluhan pendidikan di kota Madinah, beliau juga menerapkan pendidikan di mesjid-mesjid dan pasar-pasar serta mengangkat dan menunjuk guru-guru untuk tiap-tiap daerah yang ditaklukkan itu, mereka bertugas mengajarkan isi al-Qur'an dan ajaran Islam lainnya seperti fiqh kepada penduduk yang baru masuk Islam.
Meluasnya kekuasaan Islam, mendorong kegiatan pendidikan Islam bertambah besar, karena mereka yang baru menganut agama Islam ingin menimba ilmu keagamaan dari sahabat-sahabat yang menerima langsung dari Nabi. Pada masa ini telah terjadi mobilitas penuntut ilmu dari daerah-daerah yang jauh dari Madinah, sebagai pusat agama Islam. Gairah menuntut ilmu agama Islam ini yang kemudian mendorong lahirnya sejumlah pembidangan disiplin keagamaan.
Dengan demikian  pelaksanaan pendidikan dimasa khalifah umar bin khatab lebih maju, sebab selama Umar memerintah Negara berada dalam keadaan stabil dan aman, ini disebabkan, disamping telah ditetapkannya mesjid sebagai pusat pendidikan, juga telah terbentuknya pusat-pusat pendidikan Islam diberbagai kota dengan materi yang dikembangkan, baik dari segi ilmu bahasa, menulis dan pokok ilmu-ilmu lainnya.[17]
5.    Perkembangan Sosial
Pada masa Khalifah Umar ibn Khatthab ahli al-dzimmah yaitu penduduk yang memeluk agama selain Islam dan berdiam diwilayah kekuasaan Islam. Al-dzimmah terdiri dari pemeluk Yahudi, Nasrani dan Majusi. Mereka mendapat perhatian, pelayanan serta perlindungan pada masa Umar. Dengan membuat perjanjian, yang antara lain berbunyi ;
Keharusan orang-orang Nasrani menyiapkan akomodasi dan konsumsi bagi para tentara Muslim yang memasuki kota mereka, selama tiga hari berturut-turut.
Pada masa umar sangat memerhatikan keadaan sekitarnya, seperti kaum fakir, miskin dan anak yatim piatu, juga mendapat perhatian yang besar dari Umar ibn Khathab.
6.   Perkembangan Agama
Di zaman Umar Radhiallahu ‘anhu gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan)  pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan 'Amr ibn 'Ash Radhiallahu ‘anhu dan ke Irak di bawah pimpinan Sa'ad ibn Abi Waqqash Radhiallahu ‘anhu. Iskandariah/Alexandria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam.
Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Moshul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir. Dalam kata lain. Islam pada zaman Umar semakin berkembang.
Jadi dapat disimpulkan, keadaan agama Islam pada masa Umar bin Khatthab sudah mulai kondusif, dikarenakan karena kepemimpinannya yang loyal, adil, dan bijaksana. Pada masa ini Islam mulai merambah ke dunia luar, yaitu dengan menaklukan negara-negara yang kuat, agar islam dapat tersebar kepenjuru dunia.

Masa pemerintahan Umar bin Khatab berlangsung selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13 H/634M sampai tahun 23H/644M. Beliau wafat pada usia 64 tahun. Selama masa pemerintahannya oleh Khalifah Umar dimanfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam dan memperluas kekuasaan ke seluruh semenanjung Arab. Ia meninggal pada tahun 644M karena ditikam oleh Fairuz (Abu Lukluk), budak Mughirah bin Abu Sufyan dari perang Nahrrawain yang sebelumnya adalah bangsawan Persia. Sebelum meninggal, Umar mengangkat Dewan Presidium untuk memilih Khalifah pengganti dari salah satu anggotanya. Mereka adalah Usman, Ali, Tholhah, Zubair, Saad bin Abi Waqash dan Abdurrahman bin Auf. Sedangkan anaknya (Abdullah bin Umar), ikut dalam dewan tersebut, tapi tidak dapat dipilih, hanya memberi pendapat saja. Akhirnya, Usmanlah yang terpilih setelah terjadi perdebatan yang sengit antar anggotanya.

BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Khalifah Umar adalah seorang pemimpin yang keras dan tegas. karena ketegasan dan kekerasannya membedakan yang benar dan yang salah, beliau dijuluki dengan “Al-Faruq”. Walaupun tegas, beliau memiliki kelembutan dan kerendahan hati.
Jasa-jasa Umar bin Khattab diantaranya:
1.    Menetapkan tahun Hijriyah sebagai tahun baru islam
2.   Membangun dan memperindah masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Amru bin Ash di Mesir
3.   Membagi daerah islam menjadi beberapa wilayah provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Gubernur, dan lain-lain.

B.    SARAN
·         Makalah khusus tentang kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab dapat menjadi refrensi buat para pembaca.
·         Ketegasan dan kecerdasan Umar bin Khattab patut untuk di tiru dalam kehidupan sehari-hari terutama bagi para calon-calon pemimpin di negara kita ini.
·         Makalah ini dapat menjadi motivasi buat para pembaca dan khususnya buat teman-teman di Prodi PGRA STIT-NU Al-Mahsuni


  
DAFTAR PUSTAKA


Arif Setiawan, Islam dimasa Umar bin Khatthab, Jakarta : Hijri Pustaka, 2002.

Badri Yatim, MA., Sejarah Peradan Islam Dirasah Islamiyah, RajaGrafindo Persada,1993.

Cyril Gasse, The Concise Encyclopaedia of Islam, Ensiklopedi Islam, Ringkasan, (penerjemah: Ghufron A. Mas’adi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999, cetakan kedua.

Departemen Agama, Ensiklopedi Islam, (Jakarta : Depaq, 1993), H. 1256

Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, UI Press, 1985).

Ibn Khaldun, Muqaddimah, Jakarta: Penerbit Pustaka Firdaus, 2000, cetakan kedua.

Irfan Mahmud Ra’anah, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar bin Khattab, (Pustaka firdaus, 1990.

Khalid Muhammad Khalid, Mengenal Pola Kepemimpinan Umat dari Karakteristik Perikehidupan Khalifah Rasulullah, Bandung: CV Dipenogoro, 1994, cetakan kelima.

Muhammad Baltaji, Metodologi Ijtihad Umar bin khattab, terjemah H. Masturi Irham. Jakarta: Khalifa, 2005.

Muhammad Husain Haekal, Hayat Muhammad  ‘Sejarah Hidup Muhammad’, (diterjemahkan: Ali Auda), (Jakarta: PT Tintamas Indonesia, 1994), cetakan ketujuhbelas.

Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasik Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam, Jakarta Timur, 2003.

Nabi selalu berkata: “Tidak pernah saya mengajak seseorang masuk Islam tanpa ragu-ragu dan minta tempo berpikir, melainkan Abu Bakar”. Thomas W. Arnold, The Preaching of Islam - Sejarah Da’wah Islam, (Jakarta: Penerbit Widjaya, 1981), cetakan kedua.

Syamsuez Salihima, Kebijakan Umar bin Khattab Dalam Pemerintahan. Makassar; Yayasan Pendidikan, 2005.

Syibli Nu’mani, Umar yang Agung “Sejarah dan Analisa Kepemimpinan Khalifah II”. Bandung: Penerbit Pustaka, 1981.



[1] Syibli Nu’mani, Umar yang Agung “Sejarah dan Analisa Kepemimpinan Khalifah II” (Bandung: Penerbit Pustaka, 1981), 34.
[2] Muhammad Baltaji, Metodologi Ijtihad Umar bin khattab, terjemah H. Masturi Irham. (Jakarta: Khalifa, 2005), 3.
[3] Ibid, 32.
[4] Nabi selalu berkata: “Tidak pernah saya mengajak seseorang masuk Islam tanpa ragu-ragu dan minta tempo berpikir, melainkan Abu Bakar”. Thomas W. Arnold, The Preaching of Islam - Sejarah Da’wah Islam, (Jakarta: Penerbit Widjaya, 1981), cetakan kedua, h. 11.
[5] Cyril Gasse, The Concise Encyclopaedia of Islam, Ensiklopedi Islam, Ringkasan, (penerjemah: Ghufron A. Mas’adi) (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), cetakan kedua, h. 7.
[6] Ibn Khaldun, Muqaddimah, (Jakarta: Penerbit Pustaka Firdaus, 2000), cetakan kedua, h. 250.
[7] Muhammad Husain Haekal, Hayat Muhammad  ‘Sejarah Hidup Muhammad’, (diterjemahkan: Ali Auda), (Jakarta: PT Tintamas Indonesia, 1994), cetakan ketujuhbelas, h. 582-584.
[8] Khalid Muhammad Khalid, Mengenal Pola Kepemimpinan Umat dari Karakteristik Perikehidupan Khalifah Rasulullah, (Bandung: CV Dipenogoro, 1994), cetakan kelima, h. 94.
[9] Muhammad Husain Haekal, Hayat Muhammadh. 583
[10] Departemen Agama, Ensiklopedi Islam, (Jakarta : Depaq, 1993), H. 1256
[11] Arif Setiawan, Islam dimasa Umar bin Khatthab, (Jakarta : Hijri Pustaka, 2002), H. 2
[12] Irfan Mahmud Ra’anah, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar bin Khattab, (Pustaka firdaus, 1990), h. 45
[13] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, (UI Press, 1985), h.33
[14] Syamsuez Salihima, Kebijakan Umar bin Khattab Dalam Pemerintahan (Makassar; Yayasan Pendidikan, 2005), h. 21
[15] Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasik Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam, (Jakarta Timur, 2003), h. 14
[16] Ibid, h. 4
[17] Badri Yatim, MA., Sejarah Peradan Islam Dirasah Islamiyah, (RajaGrafindo Persada,1993), h. 12

1 komentar:

  1. Sands Casino: Review, Bonus & Games | Seattle Casinos
    Read our 바카라 사이트 Sands 1xbet korean casino 샌즈카지노 review to learn more about their online slots and games available, and find out how to play and keep up to date with the latest

    BalasHapus